Berdasarkan dokumen pagu anggaran yang berhasil dihimpun, alokasi dana sebesar Rp600 juta untuk volume 1.000 unit menghasilkan kalkulasi harga satuan senilai Rp600.000 per unit payung. Angka ini dinilai melambung tinggi di atas rata-rata harga pasar normal.
Penelusuran mendalam yang dilakukan tim redaksi media ini di sejumlah vendor penyedia perlengkapan usaha konvensional di Kota Bandarlampung serta beberapa platform dagang daring (marketplace) menunjukkan komparasi yang kontras.
Unit payung tenda standar berdiameter 240 hingga 280 sentimeter—yang biasa digunakan pedagang kaki lima—dijual pada kisaran harga Rp90.000 hingga Rp250.000 per unit, tergantung pada kualitas ketebalan bahan kanvas dan pipa besi penyangga.
Jika menggunakan asumsi kualitas premium dengan harga tertinggi di pasar sebesar Rp250.000 per unit, total anggaran yang dibutuhkan secara riil hanya berkisar Rp250 juta. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp350 juta, yang hingga kini belum diketahui rincian peruntukannya akibat belum dibukanya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh instansi terkait kepada publik.
Indikasi ketidakwajaran ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah pelaku UMKM penerima manfaat program tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi barang, para pelaku usaha menyatakan tidak melihat adanya keistimewaan teknis pada payung bantuan tersebut dibandingkan dengan produk yang beredar di pasar eceran.
"Saya dan beberapa teman UMKM memang menerima bantuan berupa satu unit payung dagang dari Disperindag Kota. Kalau ditanya bagaimana kualitasnya, ya sama saja seperti yang ada di pasaran. Cuma bedanya ini sudah ada sablon label Pemkot-nya," ujar salah satu pelaku UMKM penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ia menambahkan, selama proses penyerahan bantuan, para pelaku usaha tidak diberikan informasi maupun edukasi mengenai rincian nilai komponen bantuan yang mereka terima. "Untuk keterangan lain atau rincian anggaran bantuan, kami sama sekali tidak diberi tahu," imbuhnya.
Merujuk pada asas manajemen pengadaan barang dan jasa, pengadaan dalam volume besar (grosir) sebanyak 1.000 unit secara hukum ekonomi seharusnya menghasilkan nilai satuan yang jauh lebih murah dibandingkan harga eceran pasar (economies of scale). Namun, dalam proyek Disperindag ini, logika tersebut justru terbalik karena harga satuan melambung hingga dua kali lipat dari harga pasar tertinggi.
Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan dari kalangan pengamat kebijakan publik mengenai akuntabilitas kuantitas fisik di lapangan. Publik kini mendesak adanya transparansi mengenai kepastian volume barang: apakah benar unit yang diproduksi tepat berjumlah 1.000 unit, dan apakah seluruhnya telah didistribusikan secara utuh kepada pelaku usaha yang berhak, guna mengantisipasi risiko adanya pelaporan fiktif atau instrumentalisasi program UMKM demi kepentingan penyerapan anggaran semata.
Upaya konfirmasi dan verifikasi terus dilakukan redaksi demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi. Namun, para pejabat berwenang di Disperindag Kota Bandarlampung cenderung memilih sikap menutup diri.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandarlampung, Husna, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis berbasis aplikasi WhatsApp sejak beberapa hari lalu, tidak memberikan respons sama sekali hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian, Mirsan, saat dihubungi pada Selasa (2/6/2026), hanya memberikan jawaban singkat tanpa bersedia memberikan klarifikasi substansial secara tertulis maupun lisan. "Ya silakan ke ktr (kantor) aja pak," ujarnya singkat melalui sambungan pesan teks.
Sikap enggan memberikan keterangan awal ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menjelaskan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta Pasal 3 mengenai kewajiban menguji informasi, media ini tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Bandarlampung dan jajaran Disperindag.
Masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi lemah, berhak mendapatkan kepastian hukum apakah anggaran daerah sebesar Rp600 juta tersebut telah dioptimalkan secara efisien demi kesejahteraan mereka, atau justru habis dalam rantai birokrasi yang tidak wajar. Redaksi masih terus mengupayakan pertemuan formal di kantor Disperindag untuk mendapatkan salinan dokumen resmi RAB demi meluruskan polemik yang tengah bergulir.(Mel)

