Pesisir Barat : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah penghasilan tetap (Siltap) yang dinantikan untuk menunjang ekonomi keluarga belum juga bisa dicairkan.
Hal ini tentunya khabar yang kurang menggembirakan bagi para perangkat Pekon di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Terlambatnya pembayaran hak bagi para aparatur Desa disebabkan oleh hambatan birokrasi di tingkat provinsi.
Proses alokasi pencairan dana Desa rupanya terganjal oleh belum rampungnya tahapan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat.
Landasan hukum untuk penyaluran Siltap masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
Edison Surya, ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat membenarkan bahwa ada masalah yang bersifat administratif. Hal ini tentunya membuat kecewa bagi para aparatur Pekon yang selama ini telah menantikan hal itu.
Edison juga mengatakan bahwa Apdesi Pesisir Barat telah merespons masalah ini dengan bergerak cepat melakukan koordinasi intensif bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pesbar.
Namun sistem regulasi keuangan daerah tidak mengizinkan adanya pencairan sepeserpun dana tanpa dasar hukum yang telah disahkan sepenuhnya.
"Sebagai dasar pembayaran, Perbup memang telah dibuat, namun aturan tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung," kata Edison.
Hingga hari terakhir kerja atau sebelum cuti bersama pada hari raya Idul Fitri, proses peninjauan aturan tersebut belum juga menunjukkan titik terang.
Birokrasi yang berjalan lamban, telah membuat Alokasi Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Pesisir Barat tidak menemui kepastian.
Siltap yang diharapkan, sejatinya menjadi tumpuan utama ekonomi para keluarga terutama bagi para perangkat Desa, apalagi saat menjelang hari raya yang tinggal menghitung hari
Edison juga mengatakan bahwa rancangan aturan daerah yang telah selesai dibahas di tingkat Kabupaten tidak akan bisa berlaku secara otomatis.
Usulan Perbup tetap diwajibkan untuk memperoleh persetujuan mutlak dari pihak Pemerintah Provinsi.
"Kita telah maksimal melakukan ini, namun selama Perbup belum selesai dievaluasi di Biro Hukum Provinsi, maka siltap belum bisa dialokasikan" tegas Edison.
Akan tetapi ditinjau dari segi kesiapan keuangan di kas daerah, Pemkab Pesibar sama sekali tidak memiliki masalah untuk mengalokasikannya.
Edison juga mengatakan bahwa kendala krusial yang terjadi, murni hanya bersumber pada hambatan masalah administratif yang berada di luar kendali dan wewenang Pemerintah Kabupaten.
Sungguh ironis memang di saat menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah tahun 2026, ribuan aparatur Desa tidak bisa menikmati Alokasi Dana Pekon (ADP). Padahal mereka sangat berharap agar proses pengesahan legalitas tersebut dapat segera dikebut oleh biro hukum Provinsi Lampung.
"Saya berharap setelah lebaran, proses evaluasi bisa segera diselesaikan. Sehingga apa yang menjadi hak para perangkat Pekon (Desa) bisa segera diterima," harapnya.
