RedMolBalam.id / BANDARLAMPUNG – Kebebasan pers di Provinsi Lampung kembali berada di titik nadir. Sebuah insiden yang melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, memicu kecaman luas setelah serangkaian pernyataan bernada ancaman dan intimidasi diarahkan kepada awak media.
Perseteruan ini bermula dari keluhan sepele mengenai "halangan pandangan" saat sebuah forum resmi berlangsung. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara profesional, sang pejabat justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai melampaui batas etika seorang pelayan publik.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (28/4/2026), Levi awalnya berkilah bahwa posisinya sebagai tamu terganggu oleh keberadaan wartawan yang menghalangi pandangannya terhadap timer pembicara. Namun, percakapan tersebut segera berubah menjadi ofensif.
Levi secara spesifik menyerang satu nama jurnalis, Wildan, Hanafi. Tidak hanya sekadar teguran, Levi menggunakan diksi yang sarat kekerasan:
"Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu... gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan," ucapnya dengan nada tinggi.
Ancaman tersebut tidak berhenti di situ. Levi secara terbuka mengaku akan menggerakkan "orang-orangnya" untuk memburu jurnalis yang bersangkutan. "Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua... malam ini gua cari dia, biar dia tahu," tegasnya.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar masalah personal. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana. Lebih jauh lagi, ancaman kekerasan fisik merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan pilar demokrasi.
Pernyataan Levi yang menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dengan embel-embel ancaman ("Kalau enggak, awas dia") menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara pejabat publik dan insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai perilaku anak buahnya tersebut. Komunitas jurnalis di Lampung mulai menyuarakan kekhawatiran terkait keamanan fisik saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan pemerintahan.(TiMel)

