Kejari Tanggamus Dinilai Gagal Tangani Korupsi SPAM, LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Copot Kajari dan Kasipidsus Tanggamus

Indra Kusuma
0
LAMPUNG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun 2022. 

Diduga ada indikasi bahwa proses kemajuan penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mandek dan tidak jelas.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM dan Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S. E, pada Jum'at 8 Mei 2026 kepada awak media di sela kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka di SMK Negeri 4 Bandar Lampung.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi Proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. 
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
Hal tersebut sesuai dengan surat Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : B - 1942/L.8.5/Fs/03/2026 tanggal 6 Maret 2026 kepada LSM PRO RAKYAT yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Budi Nugraha,S.H, M.H.

"Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas dari Kejari Tanggamus dalam menuntaskan perkara hukum tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut," ungkap Aqrobin AM.

“Jaksa Agung RI harus segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kasipidsus Kejari Tanggamus," tegasnya. 

"Kami menilai mereka tidak mampu menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tanggamus, salah satunya kasus SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun 2022,” tambah Aqrobin AM.

Ia menyebut, penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat karena kasus serupa, SPAM di Kabupaten Pesawaran dan SPAM di Kabupaten Way Kanan justru telah berjalan hingga proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.

“Kasus SPAM Kabupaten Tanggamus tidak bisa ditutup - tutupi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran," ungkapnya. 

"Fakta hukumnya jelas, kasus SPAM di Kabupaten Pesawaran dan di Kabupaten Way Kanan sudah diproses dan dituntut secara hukum di Pengadilan Tipikor," jelasnya. "Tetapi di Tanggamus justru seolah jalan di tempat dan hilang,” tegasnya.

LSM PRO RAKYAT juga menilai ketidakmampuan dan ketidakmauan aparat penegak hukum Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut semakin terlihat jelas apabila dibandingkan dengan keberanian Kejari lain di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung dibutuhkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasipidsus yang berani, tegas dan cakap," tegas Aqrobin AM.

"Tidak perlu hanya mengandalkan gelar panjang, tetapi yang dibutuhkan masyarakat Lampung adalah jaksa yang benar-benar mau dan peduli terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta mau menjalankan perintah Jaksa Agung RI,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Kami meminta ketegasan Kejaksaan Agung RI agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kasipidsus Kejari Tanggamus," tegas Johan Alamsyah. "Jika memang tidak memiliki keberanian dan keseriusan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,,” tambah Johan Alamsyah.

Menurutnya, lemahnya penanganan perkara korupsi akan ini berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus tumpul terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Johan. "Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, Citra dan Marwah insan Adhyaksa lah taruhannya” pungkas Johan.

Adapun kegiatan SPAM di Kabupaten Tanggamus rinciannya antara lain :

  • 1. Pagu SPAM Pekon Tugu       Papak Rp1,5 miliar dengan HPS Rp1,499 miliar. 
  • 2. Pagu Pekon Dadapan Rp800 juta dengan HPS Rp799,9 juta. 
  • 3. Pagu Pekon Sri Menganten Rp1,5 miliar dengan HPS Rp1,499 miliar. 
  • 4. Pagu Pekon Karang Agung Rp750 juta. 
  • 5. Pagu Pekon Kerta Rp200 juta, 
  • 6. Pagu Pekon Badak Rp1,043 miliar. 
  • 7. Pagu Pekon Kiluan Negeri Rp1,015 miliar. 
  • 8. Pagu Pekon Pampangan Rp1,3 miliar.
  • 9. Pagu Pekon Padang Ratu Rp2,6 miliar. 

Pengaduan LSM PRO RAKYAT ke Kejaksaan Agung ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus dan sekaligus pengujian terhadap integritas Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)