Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Pesisir Barat Menuai Sorotan Masyarakat

Indra Kusuma
0


PESISIR BARAT (KRUI) - Kebijakan penghematan anggaran yang digaungkan Pemerintah Pusat tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan praktik di daerah.

Di tengah pengetatan belanja negara, DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung justru disorot atas dugaan alokasi Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang mencapai lebih dari Rp4,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026, Jum'at 8 Mei 2026.

Kebijakan efisiensi anggaran yang dinyatakan oleh Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas mengarahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga Pemerintah Daerah untuk menahan laju belanja yang tidak prioritas. 

Termasuk perjalanan dinas pegawai negara, kegiatan seremonial, dan studi banding masuk dalam daftar yang harus dipangkas sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Bahkan, arahan Presiden dengan tegas telah mengatakan bahwa, belanja perjalanan dinas diminta dipotong hingga 50 persen sebagai bagian dari strategi efisiensi nasional. 

Pembatasan anggaran juga diperketat, termasuk perjalanan ke luar negeri, yang kini hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak dan relevan dengan kepentingan strategis.

Namun, di tengah pengetatan tersebut, muncul dugaan, bahwa sejumlah anggota DPRD Pesisir Barat tetap merencanakan kegiatan perjalanan dinas dengan nilai fantastis, menembus Rp 4,4 miliar lebih. 

Angka ini memicu polemik dan menjadi pertanyaan publik terkait urgensi dan relevansinya dari kegiatan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pesisir Barat belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. 

Tidak adanya klarifikasi resmi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pesisir Barat, semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat.

Situasi ini memperkuat sorotan publik terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan agenda efisiensi. 

Di saat masyarakat masih menghadapi berbagai kesulitan akan kebutuhan hidup yang mendesak, tentunya penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk perjalanan dinas dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, 

Hal tersebut tentunya mengacu dengan amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kabupaten Pesisir Barat tentang fantastisnya penggunaan anggaran tersebut.

Transparansi menjadi hal yang dinanti publik agar dugaan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Sekaligus untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang telah digunakan harus ada pertanggung jawabannya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)