Memanas !! Satgas PKH Diminta Sita Seluruh Aset di Register 44 Way Kanan Seluas 32.375 Hektar.

Admin Redaksi
0

 


Balam.redmol.id/Bandar Lampung – Polemik pengelolaan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua di Kabupaten Way Kanan kembali memanas. Desakan agar negara bertindak tegas semakin menguat. Kali ini, advokat Gindha Ansori Wayka meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak setengah hati dalam menertibkan kawasan tersebut.


Menurutnya, Satgas PKH harus menyita seluruh aset yang berada di atas lahan Register 44 seluas 32.375 hektar, bukan hanya sebagian kawasan yang selama ini menjadi perhatian.


Pernyataan itu disampaikan Gindha di Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026), menanggapi polemik yang terus bergulir terkait penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan tersebut.


“Satgas PKH jangan hanya menyita 14 ribu hektar saja, tetapi seluruh luasan yang menjadi cakupan wilayah konsesi PT Inhutani V di Register 44 Sungai Muara Dua seluas 32.375 hektar,” tegasnya.


Sejarah Tanah Adat yang Berubah Menjadi Kawasan Hutan


Gindha menjelaskan, luas konsesi tersebut memiliki sejarah panjang yang berakar dari tanah adat masyarakat Way Kanan. Berdasarkan catatan historis, kawasan Register 44 Sungai Muara Dua awalnya merupakan tanah yang disediakan masyarakat adat pada tahun 1940 untuk dijadikan hutan larangan.


Total luas kawasan itu mencapai 32.375 hektar, yang terdiri dari:


17.800 hektar tanah dari masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin. 

14.525 hektar perluasan yang berasal dari tanah adat BPPI serta sebagian dari Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar. 


Namun hingga kini, secara de facto dan de jure, kawasan tersebut masih berada di bawah kewenangan negara melalui Kementerian Kehutanan dengan pengelolaan oleh PT Inhutani V.


Diminta Status Quo Hingga Putusan Inkracht


Gindha menilai langkah penyitaan sangat penting mengingat saat ini sejumlah persoalan hukum sedang bergulir terkait pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ia menyinggung adanya proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung.


Bahkan, perusahaan kehutanan Perhutani melalui anak usahanya PT Inhutani V telah mencabut sementara kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Paramitha Mulia Langgeng, yang merupakan anak usaha dari Sungai Budi Group, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


“Karena perizinan konsesi kawasan hutan Register 44 saat ini dibekukan, maka seluruh aset di atas tanah 32.375 hektar harus disita dan dinyatakan status quo hingga ada putusan inkracht,” jelasnya.


Ia juga meminta Satgas PKH menertibkan berbagai praktik yang selama ini diduga terjadi di kawasan tersebut, termasuk keberadaan penggarap liar, petani mandiri, hingga kelompok tani fiktif yang disebut telah lama mengelola sebagian kawasan bersama perusahaan yang menampung hasil tanamannya secara melawan hukum.


Konflik Adat dan Negara


Gindha tidak menampik bahwa secara historis kawasan Register 44 berasal dari tanah adat masyarakat Way Kanan. Namun secara hukum saat ini kawasan tersebut masih berada dalam kewenangan negara.


“Memang benar asal-usulnya dari tanah adat atau tanah marga. Tetapi sampai hari ini belum ada dasar hukum yang melepas kawasan tersebut dari negara untuk dikembalikan kepada masyarakat adat,” katanya.


Perjuangan Masyarakat Adat


Di tengah kisruh pengelolaan kawasan tersebut, perjuangan masyarakat adat juga terus bergulir. Salah satunya dipimpin oleh Deddy Rindas, Penyimbang Marga Nuwa Dalom dari Marga BPPI Negara Batin, yang tengah memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


Upaya itu didampingi oleh tim hukum dari Law Office Gindha Ansori Wayka, yang mengawal berbagai proses hukum dan administratif terkait masa depan kawasan Register 44.


Menurut Gindha, penyelesaian konflik ini diharapkan tidak hanya menuntaskan persoalan hukum yang sedang ditangani KPK maupun Kejati Lampung, tetapi juga membuka jalan bagi regulasi baru yang lebih adil.


“Harapannya, setelah semua persoalan hukum ini selesai dan regulasi baru diterbitkan, pengelolaan Register 44 dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat di Way Kanan,” pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)