Oleh: Ahkam K Buamona, Jurnalis.
Balam.redmol.id/Berbicara tentang jurnalisme hari ini, kita patut mengulas balik sejarah panjang tentang jurnalisme itu sendiri. Sebab, jurnalisme hari ini bukan lagi jurnalis yang benar-benar menjadi pilar kemerdekaan berpikir dan berkreasi dengan bebas serta independen.
Jurnalisme yang sejatinya lahir dari semangat kebebasan dan tanggung jawab publik. Kini, profesi ini bukan lagi berdiri sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
Di Kepulauan Sula sendiri, dalam praktiknya, jurnalisme kerap dipersepsikan keliru. Tidak sedikit pihak yang memandang jurnalis sekadar alat publikasi, bahkan lebih buruk lagi sebagai “babu informasi” yang harus menuruti kepentingan tertentu. Pandangan sempit ini bukan hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mengancam independensi pers.
Meskipun secara akademik, jurnalisme memiliki landasan etik dan metodologis yang jelas. Prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan independensi sebagai fondasi utama dalam kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bekerja secara profesional, tidak memihak, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun hal itu tak terhindarkan dan menutup pandangan buruk akibat perbuatan oknum-oknum jurnalis/wartawan yang terlalu hedonisme dengan kekuasaan yang akibatnya marwah pers terkerus tidak baik.
Banyak literatur menuliskan bahwa jurnalisme tidak boleh direduksi menjadi sekadar alat propaganda, apalagi pelayan kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu. Karena ketika jurnalisme dipaksa melayani kepentingan sempit, maka yang hilang bukan hanya integritas media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Dan didalam perspektif sastra sosial, jurnalis sering digambarkan sebagai “penjaga cahaya”. Ia menulis di tengah gelapnya manipulasi informasi, berusaha menjaga agar fakta tidak tenggelam oleh kepentingan dan tentunya tugas ini tidak ringan, sebab kebenaran sering kali berhadapan langsung dengan kekuasaan, modal, bahkan tekanan sosial.
Apalagi di era digital saat ini, tantangan jurnalisme semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat sering kali mengaburkan batas antara fakta dan opini, antara berita dan propaganda. Dan situasi seperti ini, profesionalisme jurnalis menjadi penting bahwa jurnalisme harus tetap berdiri tegak sebagai institusi yang melayani kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Wartawan bekerja untuk publik, bukan menjadi pelayan kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, jurnalisme yang tunduk pada tekanan bukan lagi jurnalisme. Ia hanya menjadi alat. Dan jurnalis yang kehilangan independensinya bukan lagi penjaga kebenaran, melainkan sekadar pekerja yang dipaksa menulis sesuai pesanan. Karena jurnalisme adalah profesi yang bermartabat. Berdiri untuk kebenaran, bukan untuk menjadi babu kekuasaan.

