Anggota DPRD Membantah, LSM Pro Rakyat Minta Kapolda Lampung Tegas, Proses Hukum Berjalan Profesional

Indra Kusuma
0
BANDAR LAMPUNG, Perkara dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang dilaporkan melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai berkuasa, YI, memasuki perkembangan baru.

Perkara telah dilaporkan dengan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, YI, melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi dirinya dengan pemilik rental.

Dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media pada Sabtu (19/9/2026), YI, menyatakan kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental dan YI membantah adanya penggelapan. Melalui Kuasa hukumnya, YI juga menyampaikan versi mengenai hubungan YI dengan pemilik rental. YI juga disebut menyatakan dirinya siap dan akan kooperatif apabila dipanggil penyidik.

Perkembangan perkara inilah yang menurut LSM PRO RAKYAT harus dijawab secara terang oleh aparat penegak hukum, Polda Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh 
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah Kepada awak media, Minggu (20/9/2026), mengatakan pihaknya menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun, menurut Aqrobin, klarifikasi dari pihak terlapor tidak boleh dijadikan dasar bagi siapa pun untuk menyimpulkan perkara telah selesai.

Sebaliknya, penyidik Polda Lampung harus menguji seluruh keterangan dan alat bukti dari kedua belah pihak.

“ Kami menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan yang beredar. Itu hak setiap warga negara. 
Tetapi di sisi lain, yang kami minta sederhana saja, Kapolda Lampung harus memastikan penyidiknya bekerja profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Aqrobin.

Menurut Aqrobin, masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara pelapor dan terlapor. Yang dibutuhkan adalah keadilan hukum, pembuktian berdasarkan alat bukti, siapa yang sebenarnya.

“ Biarkan penyidik bekerja. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara hukum. Kalau ditemukan unsur pidana, juga harus diproses sesuai hukum. Jangan karena yang diperiksa adalah anggota DPRD, dari partai berkuasa, kemudian proses hukumnya berbeda dengan masyarakat biasa, apakah mungkin laporan pengaduan palsu,” tegas Aqrobin.

Sementara itu Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menegaskan penggunaan istilah “anggota DPRD yang dilaporkan” harus dipahami secara tepat.

Menurutnya, status seseorang sebagai anggota DPRD tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersalah. Tetapi status tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

“ Kami tidak mengatakan YI bersalah. Sampai saat ini statusnya harus ditempatkan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika sudah ada laporan di kepolisian dan apabila Polda Lampung menyatakan perkara masuk tahap penyidikan, artinya peristiwa tersebut ada, maka proses tersebut harus berjalan. Jangan jadikan jabatan sebagai anggota DPRD apalagi dari partai berkuasa tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau menghambat pemeriksaan,” kata Johan.

Johan juga menilai klarifikasi YI justru harus menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik.

“ Kalau ada pernyataan YI bahwa seluruh kendaraan sudah diserahkan, pembayaran sewa sudah dilakukan sesuai kesepakatan, atau nilai kerugian tidak sesuai perhitungan pelapor, ini bisa menjadi pembunuhan karakter bagi YI, dan merusak nama partai berkuasa, makanya tunjukkan dokumennya, bukti pembayaran, bukti penyerahan kendaraan, komunikasi para pihak dan bukti-bukti lainnya.  Ini tugas penyidik Kepolisian Polda Lampung lah yang menguji,” tegas Johan.

Media memberitakan konferensi pers adanya bantahan dari YI mengenai tuduhan penggelapan dan nilai kerugian Rp1,16 miliar. Dalam pemberitaan juga menyebut YI mengatakan belum menerima panggilan resmi dari penyidik kepolisian. 

LSM PRO RAKYAT meminta Kapolda Lampung untuk tegas dan memastikan penyidikan berjalan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas dan persamaan di hadapan hukum.

Johan mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“ Kapolda Lampung harus tegas dan memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun. Jangan ada tekanan politik, jangan ada perlakuan istimewa dan jangan pula ada kriminalisasi. Semua pihak harus ditempatkan sama di hadapan hukum,  berkeadilan” ujar Johan.

Menurut Johan, apabila penyidik menemukan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan alat buktinya cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosedur hukum.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak membuktikan unsur pidana, maka kepolisian juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hukum. 

“ Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami justru meminta kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti,” kata Johan.


Terkait posisi YI sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai berkuasa, PRO RAKYAT menyatakan bahwa proses hukum dan proses internal partai merupakan dua hal yang berbeda.

PRO RAKYAT sebelumnya meminta partai melakukan evaluasi terhadap kader yang menghadapi perkara hukum. Namun Johan kembali menegaskan bahwa evaluasi internal tidak sama dengan menyatakan seseorang bersalah secara hukum.

“ Partai memiliki mekanisme etik dan organisasi sendiri. Tetapi keputusan internal partai jangan mendahului proses hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta adalah partai menjalankan mekanisme internalnya,” jelas Johan.

Johan menambahkan, perkara tersebut pada akhirnya juga menjadi bagian dari informasi publik yang dapat dipertimbangkan masyarakat dalam menilai rekam jejak pejabat publik, Wakil rakyat, Anggota DPRD.

Namun, Johan meminta masyarakat tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan salah satu pihak.

“ Masyarakat harus cerdas menerima dan membaca informasi. Adanya masyarakat yang laporan ke Polda Lampung, ada keterangan Polda, adanya bantahan dari YI, adanya penjelasan kuasa hukum. Semua itu harus ditempatkan sebagai bagian dari proses yang belum selesai. Jangan membuat kesimpulan sebelum proses hukumnya menghasilkan kepastian,” kata Johan.

Menurut Johan, ada hak rakyat untuk memperoleh informasi dari peristiwa tersebut, karena yang dilaporkan ke Polda Lampung anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai berkuasa, juga harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“ Rakyat itu mempunyai hak untuk menilai wakilnya. Karena partainya. Tetapi penilaian itu harus berdasarkan fakta, rekam jejak dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan atau opini sesaat,” tambah Johan.


LSM PRO RAKYAT kembali menegaskan bahwa sikap PRO RAKYAT bukan untuk menghukum oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, YI, melalui pemberitaan.

“ Kami tidak meminta oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, YI, dihukum melalui media. Kami ingin Jangan sampai menjadi pembunuhan karakter seseorang, dan merusak nama dan wibawa partai. Kami tidak meminta Polda Lampung menetapkan tersangka hanya karena tekanan masyarakat. Dan bukan pula meniadakan laporan pengaduan karena terlapor anggota DPRD dari partai berkuasa. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, karena ada pihak yang melaporkan ke Polda Lampung, artinya bahwa memang benar ada seseorang yang dirugikan di dalam peristiwa ini," tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian langsung agar perkara tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dan keberpihakkan Polda Lampung, karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota DPRD dari partai berkuasa. Sedangkan pihak yang melaporkan adalah rakyat biasa.

“ Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti, harus berdasarkan hasil penyidikan. Kalau alat bukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Rakyat sudah semakin cerdas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan politik dan partai politik, saat ini Polda Lampung sedang diuji,” tutup Aqrobin.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)