LSM PRO RAKYAT Soroti Pembangunan Embung Kemiling!!

Indra Kusuma
0
BANDAR LAMPUNG, pembangunan Embung Kemiling yang berada di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung.
Embung tersebut diketahui telah diresmikan pada 20 Desember 2025, langsung oleh Gubernur Lampung namun kemudian mengalami kerusakan parah.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar, Gubernur Lampung diduga bisa dibohongi bawahan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kualitas buruk pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume.

Johan menilai persoalan Embung Kemiling ini harus menjadi salah satu perkara yang segera mendapatkan perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. 

“ Bagaimana mungkin sebuah proyek yang baru saja diresmikan langsung oleh Kepala Daerah, Gubernur Lampung, kemudian mengalami kerusakan parah, ini kehormatan kepala daerah sebagai pemimpin, Kepala daerah dibohongi bawahan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis proyek, kurang volume,  Bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaannya oleh Dinas, Siapa yang harus bertanggung jawab,  Semua harus diperiksa secara profesional, ini ujian pertama kepala kejaksaan tinggi lampung saat ini, ini marwah insan adhyaksa,” ujar Johan, Senin (31/08/2026).

LSM PRO RAKYAT telah meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak dinas PSDA Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Juga menyinggung adanya hibah senilai Rp.35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejati Lampung yang perlu dijelaskan secara transparan dan terbuka kepada publik dalam konteks menjaga independensi dan marwah institusi penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Lampung.

“ Tidak boleh ada perasaan segan atau tidak enak dalam penegakan hukum hanya karena sebuah institusi kejati Lampung menerima uang hibah Rp. 35 milyar dari pemerintah daerah Provinsi Lampung. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat pemerintah daerah, ya harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Kami justru sangat berharap Pak Kajati Lampung Taufan Zakaria mampu menunjukkan keberanian, independensi, keterbukaan dan profesionalisme bahwa Kejati Lampung ini tetap independen. Hibah puluhan milyar, fasilitas, hubungan kelembagaan atau kedekatan apa pun tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum, ini pertaruhan marwah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan marwah Kepala Daerah, Gubernur Lampung, ” tutup Aqrobin.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)