BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik melawan hukum dalam tubuh PT. Faza Satria Gianny kian memanas. Hal tersebut disampaikan oleh Edi Samsuri selaku kuasa hukum dari Jaka Eryadi Gunawan.
Edi Samsuri menyampaikan secara tegas akan menempuh jalur hukum terhadap pengelola Venos Karaoke, yang dinilai secara sepihak mengganti posisi kliennya sebagai Direktur Utama," tegas Edi Samsuri di ruang kerjanya Kamis (30/04/2026).
Selaku tim kuasa hukum, Edi Samsuri yang di dampingi Benny HN Mansyur, S.H., Chintia Mutiara, S.H., dan Shabrifa Yusabrahka, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
“Pergantian Direktur Utama tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum dan kami menduga telah terjadi rekayasa dalam pelaksanaan RUPS,” tegas Edi.
Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 94 dan Pasal 105, pengangkatan dan pemberhentian direksi wajib dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan memenuhi syarat formil serta materiil. Apabila proses tersebut tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, maka keputusan tersebut patut diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keras peran notaris yang membuat perubahan akta pendirian tanpa kehadiran atau persetujuan Jaka Eryadi Gunawan.
“Ini sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004), notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Jika benar akta dibuat tanpa kehadiran pihak terkait, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum dan kode etik notaris,” tambahnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya berupa gugatan perdata, tetapi juga membuka kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar pertanggungjawabannya. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal integritas hukum yang telah diinjak-injak,” tutup Edi dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Venos Karaoke maupun manajemen PT. Faza Satria Gianny belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut (Tim).
