Dugaan Duplikasi Anggaran Rp 5,6 Miliar di Ruas Tegineneng – KM 10, SWI Lampung Kecam Sikap Tertutup BBPJN

Melanniati
0



Redmol.balam.id / LAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung mempertegas langkah investigasinya terhadap tata kelola anggaran APBN Tahun 2025 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional. Sorotan tajam kini tertuju pada rentetan alokasi dana preservasi jalan ruas Tegineneng – Sp. Tj. Karang – KM 10 yang dinilai sarat akan kejanggalan dan potensi tumpang tindih (overlapping).


Berdasarkan temuan tim investigasi, terdapat akumulasi anggaran yang terpecah ke dalam beberapa pos belanja pada lokus (titik pengerjaan) yang sama dalam periode Februari 2025. Praktik "pecah paket" ini memicu kecurigaan adanya upaya pengaburan transparansi anggaran demi menghindari pengawasan ketat, Lampung Selatan (23/02/2026).


Secara yuridis, penggunaan anggaran negara harus bebas dari praktik duplikasi. Namun, data menunjukkan adanya dua paket preservasi dan peningkatan kapasitas jalan nasional ruas Tegineneng - KM 10 (SW) masing-masing senilai Rp 227.224.000 dan Rp 1.364.827.000.


Tidak berhenti di situ, ditemukan pula alokasi tambahan untuk ruas yang sama senilai Rp 615.111.000. Yang paling mencolok adalah adanya anggaran rutin jalan yang mencakup wilayah Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana hingga KM 10 dengan nilai fantastis sebesar Rp 5.628.986.000. Jika diakumulasikan, terdapat empat sumber dana berbeda yang bermuara pada titik jalan yang bersinggungan.


Menanggapi mandeknya konfirmasi dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), khususnya Satker 1 yang berdalih bahwa masalah ini bukan ranah mereka dan melempar tanggung jawab ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua DPW SWI Lampung, Melanni, memberikan pernyataan keras.


"Kami sangat menyayangkan sikap Asisten BBPJN Satker 1 yang terkesan 'buang badan' dengan alasan bukan ranahnya dan meminta kami bersurat resmi hanya untuk mendapatkan jawaban yang seharusnya bisa dijelaskan secara transparan. Ini adalah dana publik, uang rakyat! Jika tata kelolanya bersih, seharusnya mereka berani memberikan penjelasan awal, bukan malah berlindung di balik birokrasi yang bertele-tele," tegas Melanni.


Melanni menambahkan bahwa sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tupi di balik proyek tersebut.


"Instruksi saya jelas, tim investigasi akan tetap melayangkan surat resmi sebagai pemenuhan prosedur. Namun, kami mengingatkan bahwa hak publik atas informasi dilindungi undang-undang. Jangan sampai prosedur administratif dijadikan tameng untuk menghindari audit sosial atas anggaran rutin senilai lebih dari Rp 5,6 Miliar tersebut. Kami ingin tahu, apakah fisik di lapangan sesuai dengan nilai miliaran itu?" lanjutnya.


DPW SWI Lampung menilai fenomena ini rentan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SWI mendesak BBPJN untuk membuka rincian kontrak dan spesifikasi teknis (Spektek) kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar terserap untuk pemeliharaan nyata, bukan sekadar justifikasi administratif untuk menyerap anggaran di akhir periode.


DPW SWI Lampung berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi resmi dari PPK terkait. Upaya ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum dan memastikan infrastruktur di Provinsi Lampung dibangun dengan integritas, bukan sekadar menjadi "bancakan" anggaran oleh oknum tertentu.


Berita ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial pers. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)