Kuasa Hukum Geram: Jaksa Diduga Palsukan Indentitas Klien di Sidang PN. SDN
Lampung Timur / RedMol Balam — Suasana seusai sidang kelima perkara pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN. Sdn pada Kamis (24/04/2025) diwarnai pernyataan keras dari kuasa hukum terdakwa berinisial M.U. Moch. Ansory, S.H., kepada awak media Rajawali. Ia menduga kuat adanya pemalsuan identitas kliennya oleh Penuntut Umum (PU) berinisial R.S.
Menurut Moch. Ansory, surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara: PDM-21 SKD/02/2025 berpotensi batal demi hukum. Pasalnya, ia menilai surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut, Ansory menyatakan bahwa tindakan PU yang diduga memalsukan identitas M.U. dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
"Terungkap di persidangan bahwa Penuntut Umum telah memalsukan identitas klien kami, M.U. Hal ini dilakukan dengan cara melimpahkan berkas perkara atas nama seorang laki-laki bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB, namun yang menjadi pesakitan dalam perkara ini adalah klien kami yang berinisial M.U.," ungkap Moch. Ansory dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pemalsuan identitas ini jelas merugikan M.U. dan sontak menjadikan jalannya persidangan menjadi perhatian publik. "Perkara ini menjadi heboh karena ketidaksesuaian identitas ini," ujarnya kepada wartawan.
Menyikapi dugaan tindak pidana ini, Moch. Ansory mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merencanakan langkah hukum dengan melaporkan oknum PU tersebut kepada pihak berwajib. Demikian informasi yang disampaikan kuasa hukum M.U. kepada media usai persidangan. (RED. 24-04-2025)