BANDAR LAMPUNG, Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) seharusnya tidak terus dipelihara menjadi polemik bangsa. Sebaliknya, perkara tersebut perlu menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memahami tentang hukum, tentang administrasi negara, serta memahami perbedaan besar sistem pendidikan Indonesia dengan sistem pendidikan negara lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, Sabtu, (24/10/2026) pada perbincangan dengan para awak media di Kalianda Lampung Selatan.
Dalam perkara Nomor : 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Majelis MK RI pada tanggal 6 Oktober 2026 memutuskan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan Legal Standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Karena yang dimohonkan pemohon adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu.
Pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dalam putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan pidana yang menyatakan terjadinya pemalsuan dokumen.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menegaskan bahwa masyarakat harus mampu membedakan antara persoalan politik, persoalan persyaratan hukum, dan administrasi pendidikan.
“ Jangan sampai Republik ini, bangsa Indonesia ini terus terpecah belah hanya karena perdebatan persoalan yang tidak dipahami secara utuh. Kita harus membaca putusan MK RI itu berdasarkan amar dan pertimbangannya, memahami apa yang dimohonkan pemohon, apa yang diputuskan majelis, dan apa yang tidak menjadi kewenangan Mahkamah,” tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus diterapkan dengan standar. Pasal 227 huruf l mengatur dokumen bukti kelulusan yang harus disertakan dalam pendaftaran pasangan calon.
“ Siapa pun orangnya, persyaratan harus diperiksa secara objektif. Namun, jangan pula seseorang langsung dianggap tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran hanya karena masyarakat melihat bentuk dokumennya berbeda. Negara harus memastikan kebenarannya melalui mekanisme yang sah,” ujar Aqrobin.
Sedangkan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, juga menjelaskan bahwa LSM PRO RAKYAT telah enam kali mengikuti dan menjalani persidangan di MK RI, Johan menyampaikan bahwa pentingnya memahami batas kewenangan pengadilan persidangan MK RI, objek perkara, bukti, dan petitum permohonan.
Johan, yang juga pernah tinggal di Sydney, Australia, menyoroti perbedaan sistem pendidikan Indonesia dan pendidikan di luar Indonesia yang jauh berbeda.
Johan menilai, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya kata “LULUS” atau kata “PASSED” pada sertifikat pendidikan luar negeri. Rakyat Indonesia atau masyarakat perlu memahami bahwa sistem pendidikan di Indonesia dan Negara Singapura serta Negara Australia memiliki sistem, jenjang, standar penilaian, dan bentuk dokumen pendidikan yang jauh berbeda.
Mereka tidak menetapkan waktu, berapa lama atau periodeisasi pendidikan seperti di Indonesia, mereka cenderung memberikan penilaian setelah anak memasuki usia 15 Tahun, O Level, (Indonesia setara kelas 10) tidak ada jenjang lagi seperti Indonesia kelas 10,11,12.
Sistem pendidikan modern negara luar adalah menggali kemampuan siswa, menekankan kompetensi, kualitas guru, kemampuan berpikir, penilaian yang terukur, dan kesiapan anak untuk menghadapi kehidupan nyata. Siswa tidak hanya diminta menghafal rumus, tetapi juga dapat membaca data, menafsirkan grafik, membandingkan pilihan, dan menjelaskan alasan atas jawabannya.
Sistem vokasi bagaimana kemampuan mereka dinilai, dan apakah hasil pendidikan dapat digunakan mereka untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya atau bekerja.
Sistem Pendidikan di luar negeri menilai kemampuan siswa ketika berusia 15 tahun bertujuan agar mereka mampu dalam menggunakan pengetahuan membaca, matematika, dan sains untuk menghadapi persoalan kehidupan nyata. Artinya, mereka harus mampu dan mempunyai kemampuan mengingat pelajaran, dan juga mampu menerapkan pengetahuan yang didapat. Mereka menyebutnya Smart thinking.
Sedangkan Sistem Pendidikan Indonesia masih berpengaruh dari pola sistem pendidikan jaman Belanda, yaitu untuk mencukupi kebutuhan dasar pendidikan anak petani dan kaum buruh, cukup bisa baca, bisa tulis, bisa berhitung untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menyiapkan tenaga kerja atau pekerja.
Dan sistem pendidikan Indonesia harus melewati periodeisasi waktu. Apabila tidak mencapai periodeisasi maka tidak lulus, dan tidak mempunyai pendidikan.
“ Bayangkan seseorang belajar di luar negeri. Ia menerima sertifikat dengan istilah, format, dan penilaian yang jauh berbeda dari dokumen pendidikan di Indonesia. Apakah hanya karena tidak ditemukan kata ‘LULUS’ atau ‘PASSED’, seseorang otomatis dianggap tidak lulus? Tentu tidak sesederhana itu. Kita harus mengetahui jenis dokumennya, program yang diikuti, hasil yang diperoleh, dan kualifikasi yang sebenarnya diberikan,” kata Johan.
Selanjutnya Johan menjelaskan,
" Di Indonesia, ijazah lah yang menjadi bukti seseorang melakukan penyelesaian suatu jenjang pendidikan, mengikuti selama periode waktu jenjang pendidikan yang telah ditentukan, SD 6 Tahun, SMP 3 Tahun, SMA/SMK 3 Tahun, Diploma atau Universitas 3 atau 4 Tahun, sedangkan transkrip nilai menjelaskan nilai hasil seseorang selama belajar pada periode waktu pada mata pelajaran atau bidang tertentu selama mengikuti periode masa pendidikan tersebut.
Sedangkan di negara lain, Singapura, hasil ujian seperti GCE O-Level dapat dinyatakan melalui nilai atau tingkat pencapaian masing-masing mata pelajaran sesuai hasil tes kemampuan seseorang, hasil tes kemampuan seseorang itulah menempatkan seseorang berada di level mana. Tidak ada harus dalam periode waktu tertentu menjalani pendidikan seperti Indonesia. Juga seperti di Australia, sistem pendidikan dengan Indonesia berbeda, dokumen pendidikan juga beragam, mulai dari sertifikat kualifikasi hingga catatan hasil belajar. Istilah “PASSED” atau "LULUS" dapat digunakan dalam konteks tertentu untuk menunjukkan keberhasilan pada ujian, mata pelajaran, atau unit pembelajaran tertentu, tetapi tidak berarti seluruh sertifikat di kedua negara itu wajib mencantumkan kata tersebut.
Dengan demikian, kata “PASSED” pada suatu sertifikat tidak otomatis membuktikan kelulusan dari jenjang setara SMA atau Universitas di Indonesia. Sebaliknya, tidak adanya kata tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang TIDAK LULUS dan TIDAK SETARA dengan pendidikan SMA atau Universitas. Penilaiannya harus melihat fungsi dokumen, kualifikasi yang diperoleh, dan standar penyetaraan yang berlaku.
Jangan hanya karena melihat satu kata, lalu langsung menjatuhkan kesimpulan. Sertifikat keikutsertaan, bukti penyelesaian program, hasil ujian, dan sertifikat seseorang bisa memiliki fungsi berbeda. Inilah pentingnya memahami penjelasan pakar pendidikan, termasuk Ibu Ina Liem, mengenai perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan sistem pendidikan luar negeri, tanpa mencampuradukkannya dengan kesimpulan hukum, pendidikan Indonesia juga pernah mencoba kelas akselerasi, dari kelas tertentu dapat melewati ke kelas lebih tinggi, sehingga jenjang SD tidak harus 6 Tahun, SMP dan SMA tidak harus 3 tahun, semua tergantung hasil kemampuan murid," tambah Johan.
Johan juga menjelaskan, selain UU Pemilu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan teknis mengenai dokumen serta penyetaraan pendidikan luar negeri.
Peraturan yang mengatur administrasi pendidikan tersebut tidak otomatis menjadi objek pengujian hanya karena disebut sebagai dasar argumentasi dalam suatu perkara. Dalam perkara PHPU, yang dimohonkan oleh Denny dan tim ke MK RI, MK RI harus bekerja sesuai objek permohonan yang dimohonkan, petitum, hukum acara, dan kewenangan konstitusionalnya. Tidak sama dan berbeda dengan Peradilan Umum.
“ Berdasarkan pengalaman kami saat bersidang di MK RI, apa yang dimohonkan pemohon harus dirumuskan dengan tepat. Ada perbedaan antara peraturan yang dijadikan dasar argumentasi dan peraturan yang secara formal dimohonkan untuk diuji. Karena itu, putusan dalam perkara terakhir tidak boleh dan tidak bisa dianggap otomatis membatalkan atau mengesahkan seluruh persoalan administrasi pendidikan yang berkaitan, tidak sama dan berbeda dengan peradilan umum,” jelas Johan.
Johan mengajak masyarakat melihat perkara ini dan mengumpamakannya seolah-olah mereka sendiri saat ini sedang menempuh pendidikan di luar negeri, ketika menerima informasi bahwa dokumen pendidikan yang dimiliki berbeda dengan format dan berisi informasi berbeda tidak sama dengan sistem pendidikan Indonesia, kemudian kita harus membuktikan kesetaraan pendidikannya dengan sistem pendidikan di Indonesia.
“ Kalau kita berada dalam posisi itu, tentu kita ingin dinilai berdasarkan dokumen yang benar dan aturan yang jelas, bukan prasangka. Itulah mengapa masyarakat perlu memahami perbedaan besar sistem pendidikan di Indonesia dengan negara lain, dan masyarakat juga dapat membaca putusan Majelis Hakim MK RI secara utuh, dan kedepannya menuntut administrasi negara yang transparan,” kata Johan.
LSM PRO RAKYAT mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga pendidikan dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk membantu verifikasi dokumen serta memberikan informasi yang jelas kepada seluruh WNI yang menempuh pendidikan di negara lain. Pendataan harus dilaksanakan sesuai dasar hukum, kewenangan, dan perlindungan data pribadi, semua pelajar dan mahasiswa WNI harus terdaftar dan terdata di kedutaan besar Indonesia.
Aqrobin menegaskan, pembenahan tersebut penting sebagai administrasi negara bukan hanya bagi calon presiden dan wakil presiden, bagi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, calon legislatif saat akan mendaftarkan diri di KPU tetapi juga menjadi kebutuhan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai informasi pendidikan dan pekerjaan masyarakat secara umum nantinya.
“ Tujuan kita bukan memperpanjang polemik tentang satu tokoh. Kita ingin memastikan kedepannya sebagai administrasi negara bahwa persyaratan pejabat publik harus jelas, dokumen pendidikan sesuai persyaratan dapat diverifikasi, dan aturan diterapkan secara konsisten. Jangan sampai persoalan yang sama akan terus berulang dikarenakan sistem administrasi negara yang belum dipahami oleh masyarakat, begitupun juga bagi seluruh masyarakat lainnya ketika akan menjadi pegawai BUMN atau ASN," ujar Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menegaskan, putusan MK RI harus dihormati. Bangsa Indonesia ini membutuhkan masyarakat yang kritis dan cerdas, bukan terus membuat pikiran dan tenaga terkuras terhadap polemik tanpa ujung.
" Kita harus belajar dari semua yang telah terjadi setelah Pemilu, masyarakat harus semakin kritis dan cerdas," tutup Aqrobin. (***).
