Irsan Mustopo Mulai Realisasikan Kompensasi Warga Way Lunik, 10 Surat Sporadik Diserahkan

Admin RedMOL
0

BANDAR LAMPUNG, RedMOL.id - Realisasi kompensasi bagi warga yang bersedia meninggalkan lahan milik Irsan Mustopo mulai berjalan. Sebanyak 10 surat sporadik diserahkan kepada warga melalui kuasa hukumnya, Abi Hasan Mu’an, S.H., M.H., Jumat (23/10/2026).

Penyerahan dokumen ini menjadi langkah konkret di tengah proses relokasi warga di kawasan Way Lunik, Bandar Lampung, yang hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan pihak pemilik lahan, setiap warga yang memenuhi ketentuan memperoleh tanah berukuran 5 x 10 meter atau 50 meter persegi, ditambah uang tali asih sebesar Rp2,5 juta.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menyambut positif penyerahan 10 surat tersebut. Ia menilai langkah itu menunjukkan bahwa komitmen kompensasi mulai diwujudkan, sehingga warga diharapkan tidak lagi diliputi keraguan terhadap janji yang telah disampaikan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur. Penyerahan surat sporadik ini menunjukkan keseriusan pemilik lahan untuk membantu warga. Jadi, jangan ada keraguan lagi karena komitmen yang dijanjikan mulai direalisasikan,” ujar Endang.

Ia berharap warga yang belum pindah segera menyelesaikan proses relokasi sesuai kesepakatan. Namun, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan mendorong warga meninggalkan lokasi. Kepastian dokumen, kejelasan hak atas tanah pengganti, dan realisasi seluruh kompensasi juga menjadi bagian penting yang perlu dituntaskan.

Penasihat hukum Irsan Mustopo, Abi Hasan Mu’an, menjelaskan bahwa penyerahan surat sporadik tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keraguan yang berkembang mengenai komitmen pemberian kompensasi.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan dapat diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Surat sporadik ini silakan ditingkatkan sesuai prosedur. Kami memberikan surat ini agar warga tidak ragu lagi dan dapat mengurus peningkatan dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abi Hasan.

Di sisi lain, persoalan warga yang masih menempati lahan tersebut belum sepenuhnya selesai. Abi Hasan menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke Polda Lampung dan akan mengikuti perkembangan proses hukum.

“Kita lihat perkembangan selanjutnya. Namun, kami berharap warga dapat secara sukarela pindah ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Informasi yang disampaikan menyebutkan, warga dari dua RT belum seluruhnya meninggalkan lokasi. Diperkirakan sekitar separuh warga yang menjadi sasaran relokasi masih bertahan di tempat tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penyerahan 10 surat sporadik baru menjadi salah satu tahapan, bukan penanda bahwa seluruh persoalan telah tuntas. Masih diperlukan kejelasan mengenai jumlah warga yang telah menerima kompensasi, kepastian status dokumen tanah pengganti, serta penyelesaian bagi warga yang belum menyepakati atau menjalani relokasi.

Penyelesaian yang adil membutuhkan keterbukaan dari semua pihak. Komitmen pemilik lahan perlu dibuktikan melalui pemenuhan kesepakatan secara menyeluruh, sementara proses relokasi harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan menghormati hak masing-masing pihak.

(Adm)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)