HEADLINE
---

Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Replik Jaksa Penuntut Umum Tidak Berdasar, Soroti Perbedaan Identitas Terdakwa



Balam.RedMol.id / Lampung Timur, 1 Juli 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama Muhammad Umar bin Abu Tholib kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana hari ini, Selasa (1/7). 



Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa atas Replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juni 2025.



Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua dan Majelis Hakim yang Mulia, tim penasihat hukum terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa Replik JPU tidak menghadirkan fakta dan argumentasi hukum baru. Mereka menilai Replik JPU hanya bersifat pengulangan dan penggambaran subjektif dari dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.



"Tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara a quo yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam jawabannya/tanggapannya, selain dari pada hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali dari sudut subjektifitas Penuntut Umum sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan Penuntut Umum yang telah kami dengar di persidangan ini sebelumnya," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam pembacaan Duplik mereka.



Perbedaan Sudut Pandang dan Isu Identitas Terdakwa



Tim kuasa hukum yang di pimpin oleh Adv. Moch. Ansory, SH., menyoroti adanya perbedaan pandangan mendasar antara mereka dengan JPU. Menurut kuasa hukum, JPU hanya memandang perkara ini secara yuridis formal atau legalistik, berupaya menjerat terdakwa. 



Sementara itu, tim kuasa hukum mengaku memandang perkara secara lebih komprehensif, mencari kebenaran sejati, serta mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi klien mereka.



Salah satu poin krusial yang kembali ditekankan oleh kuasa hukum adalah terkait identitas terdakwa. Mereka membantah klaim JPU mengenai kebenaran identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan.



"Khusus Tentang Pasal 143 ayat (2) Huruf (b) KUHAP yang menyatakan Penuntut Umum telah mencantumkan Identitas secara Lengkap dan jelas dalam surat dakwaan, tidaklah benar. Kalaupun benar, sepatutnya Penuntut Umum menunjukkan Identitas/KTP Muhammad Umar bin Abu Tholib beserta Terdakwanya di persidangan yang terbuka untuk umum," tegas kuasa hukum dalam keteranganya dengan media QueenNews.co.id.



Mereka juga membantah pernyataan JPU yang menyebutkan bahwa pada sidang pertama, majelis hakim telah menanyakan dan memastikan kebenaran identitas terdakwa, dan terdakwa telah membenarkannya tanpa bantahan.



"Pernyataan tersebut sangatlah mengada-ada dan tidak benar. Yang benar bahwa setiap Majelis Hakim menanyakan 'Apakah Terdakwa dalam keadaan sehat?', dijawab oleh M. Umar 'Sehat', namun selalu dijawab 'Maaf yang Mulia saya bukan Terdakwa, nama saya M. Umar'. Dan itu dilakukan pesakitan setiap sidang digelar," jelas tim kuasa hukum.



Mereka menambahkan, jika memang identitasnya telah diklarifikasi sejak awal, masalah salah nama ini tidak akan terjadi, dan majelis hakim dipastikan akan memerintahkan JPU untuk melakukan perubahan sebelum kuasa hukum mengajukan sanggahan.



Ketiadaan Fakta Hukum dan Permohonan Pembebasan Demi Hukum



Tim kuasa hukum menilai JPU lebih banyak menguraikan ungkapan dan dalil yang bersifat normatif retorik tanpa didukung fakta hukum yang terbukti di persidangan. Mereka menduga JPU terus mencari-cari kesalahan dan berusaha menjerat kliennya.



"Terbukti Penuntut Umum dalam perkara ini telah kehilangan kata-kata/jawaban dan argumentasi hukumnya guna membantah akan fakta yuridis dan analisa yuridis yang Penasehat Hukum kemukakan secara rinci, sistematis, dan terukur, dan telah mampu dibuktikan secara hukum di persidangan a quo," papar kuasa hukum.



Mereka juga memohon kepada Majelis Hakim agar tidak terjebak dengan cara-cara yang dinilai tidak yuridis oleh JPU, serta menolak semua dalil dalam surat tuntutan dan Replik JPU. 



Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya bagi klien mereka, M. Umar, yang dituduh sebagai terdakwa Muhammad Umar bin Abu Tholib. 


Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur dan uraian JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, yang dapat dibuktikan telah dilakukan oleh M. Umar.

Mengakhiri Dupliknya, tim kuasa hukum menyatakan secara tegas bahwa semua dakwaan JPU tidak terbukti dan/atau tidak dapat dibuktikan. 



Mereka juga menyoroti perpanjangan penahanan M. Umar yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 (waktu setempat, red), dan memohon agar klien mereka dibebaskan demi hukum sesuai Pasal 29 ayat (6) KUHAP.



"Kami dari Tim Penasehat Hukum M. Umar, dengan ini menyatakan berketetapan untuk menyatakan keberatan dan/atau menolak semua dakwaan dan surat tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan pembelaan/Pleidooi kami," tutup tim kuasa hukum. [Mel]


Posting Komentar
Tutup Iklan